TUGAS 2 (MUH. RAHMAN ANSORI 417110021)
Penjelasan tentang pengguna jasa Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain : Pengguna Jasa (1) adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” ( Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi ). Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.” ( Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian ). Pengguna Jasa (3) adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.” ( Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan). Dalam PPh final atas usaha jasa konstruksi tentang peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2008 “pajak...